Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus seorang laki-laki berinisial A alias I (45) di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial A alias I di rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi,”ujar Ipda Debi melansir dari Riauaktual.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya delapan paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,”jelas Ipda Debi.
Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A alias I adalah 1 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 kaca pirek, dan 2 buah mancis,”terangnya.
“Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”tutup Ipda Debi.