Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan setelah memasuki usia pensiun. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun di usia 56 tahun. Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang bisa digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, ingin mencairkan klaim sebagian, meninggalkan Indonesia, hingga cacat total tetap.
Selain itu, layanan pencairan di kantor cabang juga tersedia untuk klaim prioritas. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan oleh peserta yang tengah hamil, lanjut usia (lansia), dan sedang sakit.
Tak hanya di kantor cabang, pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan Service Point Office (SPO).
Namun cara pencairan ini hanya bisa digunakan oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami PHK.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui handphone (HP) maupun laptop. Peserta hanya perlu menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan alasan pencairan.
Ketentuan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di sini. Bila sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP:
1. Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara
8. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor terdekat dari domisili. Berikut caranya:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan
3. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
4. Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
5. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
6. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
7. Unggah dokumen persyaratan
8.Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
9.Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
10. Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Klaim Prioritas
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan klaim prioritas juga bisa dilakukan di kantor cabang terdekat pada jam operasional dari 08.00-15.30 WIB.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan antrean khusus kepada peserta prioritas. Berikut caranya:
A. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
B. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT dengan kondisi khusus. Petugas akan memberikan antrean khusus
C. Petugas akan memverifikasi data dan wawancara
D. Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank kerja sama hanya perlu mengunjungi bank terdekat. Datanglah pada jam operasional bank, yaitu 08.00-15.30 WIB. Berikut caranya:
A. Kunjungi bank terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
B. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT
C. Petugas memverifikasi data dan wawancara
D. Proses pengajuan selesai dan manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline. Jangan lupa, pastikan peserta sudah memenuhi syarat pengajuan dan dokumen yang diperlukan sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu. (CNNIndonesia.com)