Dua pelaku pencurian di markas TNI AD di Pekanbaru, ditangkap polisi . Mereka mencuri kabel listrik grounding (anti petir) milik PLN di Kantor Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Denbekang) TNI AD Jalan Jendral Sudirman Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku yakni Supardi (34) warga Teluk Leok kelurahan Limbungan dan Muhammad Adam alias Adam (35) warga Kelurahan Umbansari, Kota Pekanbaru.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 gulungan kabel grounding panjang sekitar 80 meter (hasil curian), 1 buah tang (alat potong), 1 sepeda motor Revo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kepada merdeka.com Selasa (30/8).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 gulung tali tambang 3 meter yang dibawa pelaku.
“Kedua pelaku berpura-pura sebagai petugas Biro PLN, mencoba mengelabui petugas piket kantor Denbekang I-44-06 A/Pekanbaru,” ucap Andrie.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (27/8) sekitar pukul 07.30 Wib, kedua pelaku datang ke markas TNI itu dan meminta izin masuk terlebih dahulu ke bagian piket jaga Serma Torang Sianipar.
Untuk memuluskan aksinya, mereka mengaku dari Biro PLN dan termasuk melakukan pengecekan kabel, kemudian saksi (Torang) meminta izin ke perwira jaga. Setelah diizinkan, lalu kedua pelaku masuk.
Beberapa saat kemudian, Serma Torang melihat gerak gerik yang mencurigakan. Pelaku memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik. “Karena curiga, petugas jaga memanggil kedua terduga pelaku untuk menanyakan identitas dari biro mana mereka. Namun, kedua terduga pelaku tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta. Akhirnya kedua terduga pelaku mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut,” jelasnya.
Setelah mengakui perbuatannya, akhirnya petugas piket Denbekang melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk diproses.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta segera mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali. Namun, aksi terakhirnya digagalkan TNI.
Pelaku mengaku hasil dari pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian yakni di Jalan Yos Sudarso depan KFC Rumbai, jalan Yos Sudarso simpang jl Tegal Sari Rumbai.
Selain itu juga di jalan Yos Sudarso depan bengkel alat berat Volvo, jalan Yos Sudarso simpang lampu merah Politeknik, Jalan Sudirman di komplek Kantor Denbekang dan di Tanjung Balai sebanyak 2 kali.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2007 itu. (sumber-Merdeka.com)