Seorang pria inisial IR alias Ilham (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan, usai dilaporkan oleh bos tempatnya bekerja karena mencuri dan menjual ratusan tabung gas 3 kilogram alias gas melon.
Kapolsek Tampan melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar mengatakan, IR menjadi tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh bosnya sendiri. Ia menyebut bahwa peristiwa itu berlangsung pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Ketika itu bos pelaku sedang pulang kampung selama tiga hari, dan tersangka menjual tabung gas LPG 3 kilogram tanpa seizin bosnya.
“Bosnya atau pemilik usaha pangkalan gas LPG itu pulang kampung, dari situ timbul niat dari tersangka ini untuk menjual semua tabung gas, dijualnya lewat akun jual beli di Facebook,”ujar AKP Aspikar, Selasa (30/8/2022).
Tiga hari itu dimanfaatkan tersangka IR ini menjual semua tabung gas. Tersangka IR dalam melancarkan aksinya meminta bantuan dua orang rekannya lagi yakni inisial AS alias Ade (27) dan inisial D yang saat ini masih dalam pengajaran kepolisian.
Tersangka IR ditangkap pada Kamis (21/8/2022). Ia diringkus dari tempat persembunyiannya di Jalan Teropong, saat diinterogasi mengakui bahwa benar dialah yang menjual semua tabung gas. Sedangkan rekannya inisial AS alias Ade diringkus lebih dulu pada Sabtu (20/8/2022).
“Rekannya inisial AS alias Ade ini awalnya ditangkap dalam perkara yang berbeda, yakni tipiring. Nah kan tersangka IR alias Ilham sudah di dalam (ditahan) duluan nih, pas rekannya ini dimasukkan kedalam sel, nah saling sapa lah mereka berdua tu kan,” jelasnya.
Melihat keduanya saling kenal, peyidikpun menanyakan apa hubungan mereka berdua, ternyata mereka join dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Rekannya inisial AS alias Ade ini yang seharusnya lepas dari jeratan Tipiring (tindak pidana ringan), terpaksa menjadi tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHPidana, sedangkan tersangka IR alias Ilham dijerat pasal 374 KUHPidana.
Jumlah tabung gas yang dijualnya itu pun tak sedikit, melainkan mencapai 200 tabung, menurut pengakuannya dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu pertabung, keuntungan yang didapatkannya itu hampir mencapai Rp30 juta.
“Uangnya itu dibawanya ke Jondul (lokalisasi), uangnya dihabiskan untuk sewa PSK (Pekerja Seks Komersial), dan membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi mereka,” ungkap Aspikar melansir dari Klikmx.
Lebih parahnya lagi, tersangka IR ini terjangkit raja singa atau sifilis yang diduga didapatinya setelah berkunjung ke lokalisasi saat menghabiskan uang hasil penjualan tabung gas.
“Kini sedang kami rawat, dia terjangkit penyakit kelamin yang mungkin dapat dari lokalisasi itu lah,” pungkasnya.