Seorang pria paruh baya ditangkap Sat Reskrim Polsek Tampan karena melakukan penipuan terhadap orang tua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Pria berinisial SA (57), warga Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat jalur belakang pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Tak tanggung-tanggung, SA telah menipu 9 orang calon siswa dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan nilai bervariasi.
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Aspikar, Kapolsek Tampan I Komang Aswatama mengungkapkan, tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
“Pelaku meminta uang Rp 5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp3 juta,” jelas I komang, Rabu, 31 Agustus 2022.
Selanjutnya kata I Komang, pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dia hari berikutnya, korban menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
“Selain saksi pelapor terdapat Sembilan orang calon siswa lain yang diakui oleh tersangka dapat di urus sehingga orang tua wali telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya.
Dari pengakuan SA, dirinya telah menerima uang orang tua calon siswa senilai Rp16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.
“Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para korban meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. namun tersangka tidak juga mengembalikan uang sejumlah orang tua calon murid itu dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang bernama AJ.
Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membawa melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.
“Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” tutup I Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.