Kapolsek dan Kanit Reskrim polsek Penjaringan diamankan Div Propam Polda Metro Jaya, diduga melakukan pelangaran etik. Div Propam Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Oknum perwira tersebut ternyata ditangkap atas penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Syahardiantono mengungkapkan bahwa M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB. M Fajar ditangkap bersama sejumlah anggotanya.
Sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini. Pemeriksaan ini terkait pelanggaran etik yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
“Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dilansir dari detikNews, Rabu (31/8).
Zulpan menjelaskan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar ditangkap terkait dugaan penyelewengan jabatan. “Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya,” terang Zulpan.
Zulpan menambahkan bahwa tidak ada Kompol Ratna saat tim dari Paminal Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan anggotanya. Namun Kompol Ratna turut diperiksa karena kasus anak buahnya itu. Kompol Ratna diperiksa di Mabes Polri pada Selasa (30/8). Zulpan menyebut Kompol Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali sebagai Kapolsek Penjaringan. (sumber-detik.com)