Tersangka KDRT hingga menyebakan istri meninggal dunia dilantik Gubernu NTT sebgai pejabat Eselon II. Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto merespons penunjukan tersangka pembunuhan sebagai Plt Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah NTT. Dia menyatakan akan mengecek kembali perkembangan kasus itu.
“Kita cek kembali kasus ini posisinya seperti apa. Nanti saya cek kembali, apakah sudah penetapan tersangka atau mungkin ada perubahan-perubahan dari status yang itu. Ya mungkin rekan-rekan menganggap bahwa itu statusnya masih tersangka, tapi ternyata di penyidik itu statusnya bukan lagi tersangka, itu kan saya harus cek sama penyidiknya ya,” jelas Setyo, Rabu (31/8).
Setyo mengaku dia tidak tahu proses penunjukan seperti apa, karena hal itu merupakan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah. Dia tidak mencampuri proses pemerintahan. “Nanti detailnya saya cek kembali ya,” ujarnya.
Tidak Ditahan
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menunjuk Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Biro Umum Erik B Mella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Umum Setda NTT.
Erik menjabat Plt Karo Umum menggantikan pejabat sebelumnya yakni George Hadjoh, yang telah dilantik Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Penjabat Wali Kota Kupang.
Serah terima jabatan pun telah dilakukan di Aula El Tari Kupang, Selasa (30/8). Acara itu dihadiri oleh penjabat Wali Kota Kupang beserta staf Biro Umum, serta sejumlah staf dari kantor Wali Kota Kupang.
Erik B Mella diketahui masih menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya Linda Brand meninggal dunia pada tahun 2013 silam.
Dari hasil penyelidikan oleh pihak Polresta Kupang Kota, Erik ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Namun dia tidak ditahan, karena adanya penangguhan penahanan dari kuasa hukum. (sumber-Merdeka.com)