Polsek Talang Kelapa di Banyuasin menangkap seorang pengedar narkoba di jalan Pangera Ayin, Desa Kenten Laut. Pelaku seorang perempuan bernama Soleha yang ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di Warung sembako.
Penyelidikan polisi mendapatkan informasi, selain mendapatkan uang dari penjualan narkoba tersebut, Soleha juga diberikan sabu untuk dipakai sendiri. “Jadi selain diberikan uang, juga bisa pakai,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo mengutip dari iNews, Kamis (1/9/2022).
Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya mengedarkan sabu, namun akhirnya tidak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti empat paket sabu dan satu timbangan digital.
“Awalnya mengelak, tapi ada barang bukti empat paket sabu dan timbangan digital,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Penangkapan ini berawal dari anggota mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kenten Laut,” katanya.