News24xx.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, melakukan konsultasi guna mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Selasa (26/7/2022).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Riau Ma’mun Solikhin, serta Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Bapemperda DPRD Riau diterima oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto bersama Bambang Ardianto, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Ma’mun Solikhin menjelaskan ada 7 BUMD Riau yang akan diubah nama menjadi perseroan daerah, yakni PT Riau Petroleum (Perseroan), PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) (Perseroda), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) (Perseroda), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) (Perseroda), PT Penjamin Kredit Daerah / Jamkrida (Perseroda).
“Enam BUMD tersebut sudah kita anggap selesai karena sudah melakukan diskusi panjang dengan Kemendagri. Tetapi ada 1 BUMD yang kita dirikan pada 2002 yaitu PT. Riau Airlines yang mana kantor sudah tidak ada, Direksi tidak aktif, dituntut pailid juga gagal karena ada banding sehingga 1 BUMD ini kita pending dulu sampai mendapat arahan dan saran dari Kemendagri karena ini terkait status sengketa hukumnya,” ujar Ma’mun Solikhin.
Adapun konsultasi ini menekankan dua pokok penting yakni terkait penyertaan modal ke PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida yang harus berubah nama sesuai PP Nomor 54 tahun 2017 pasal 14 serta solusi untuk satu BUMD yakni PT. Riau Airlines.
Banyak diskusi yang berkembang dalam pertemuan ini. Semoga informasi yang telah didapatkan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Riau menjadi referensi tambahan untuk Ranperda ini (ADV)