News24xx.com – Komisi II DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengembangan potensi kelautan dan perikanan di wilayah Kepri, Jumat (26/8/2022).
Kunjungan observasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau diterima oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Isnur Fauzi, beserta jajarannya.
Pada kesempatan ini, Isnur Fauzi menjelaskan bahwa Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Batam bertugas untuk membantu Kepala Dinas Daerah Provinsi dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayahnya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, cabang dinas menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sepanjang tahun 2022, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Batam melaksanakan beberapa kegiatan guna menunjang pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi, diantaranya:
1. Melaksanakan rapat rutin pegawai setiap dua minggu sekali untuk mengevaluasi kinerja pegawai;
2. Menghadiri undangan rapat dinas;
3. Melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan seperti Bidang/UPT BBI/BPMP2KP dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kota Batam, PSDP Batam, BKIPM Batam, KSOP Khusus Batam, BPBL Batam, Pertamina Batam, SPBUN Batam, PTSP Batam, KKP Batam;
4. Melaksanakan survei lapangan terhadap berkas permohonan perizinan;
5. Menerbitkan dokumen perizinan yaitu TDKP, Rekomendasi BBM, TPUPI,TPKt, dan lain-lain.
6. Tindaklanjut ke lapangan atas laporan/aduan yang disampaikan oleh nelayan;
7. Monitoring dan evaluasi bantuan kepada kelompok nelayan, pembinaan Pokmaswas (ADV)