Sebanyak 6 perwira polisi ditetapkan penyidik Barskrim sebagai tersangka obstruction of justice (menghalangi keadilan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).
Berikut daftar nama-nama tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo sebelumnya sudah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Putusan itu ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri pada Kamis (25/8).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Terkait putusan tersebut, diketahui Ferdy Sambo telah mengajukan upaya banding.
Sementara itu Komnas HAM merekomendasikan tiga jenis sanksi kepada 6 perwira polisi yang terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk sanksi pidana dan pemecatan.
“Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi rekomendasi Komnas HAM, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).
Berikut tiga sanksi yang direkomendasikan oleh Komnas HAM:
1. Sanksi Pidana dan Pemecatan
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personil kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik berat/kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian
Komnas HAM meminta Polri memberikan sanksi etik ringan/kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice. (sumber-Detik.com)