Seorang ayah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban berterus terang pada ibunya. Pelaku adalah K (57).
Dia dilaporkan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban yang merupakan pelajar di salah satu SMK.
“Pelaku K melakukan pencabulan anak pelajar yang masih berumur 17 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengutip dari iNews, Kamis (1/9/2022).
Ronny menjelaskan, pelaku K yang berprofesi sebagai pedagang ini dilaporkan istrinya telah mencabuli anak tirinya pada 13 Juli 2022 siang hari. Saat itu pelaku hanya berdua dengan korban di rumah.
Ironisnya, pencabulan itu bukan yang pertama kali. Korban mengaku sudah lima kali dicabuli ayah tirinya saat ibunya sedang tidak di rumah.
Menurut Ronny, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan dan biaya sekolah jika melapor ke ibunya,”tutur Ronny.
Akibat perbuatannya, K telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka K terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun,”tuturnya.