Usai sidang etik terhadap Sambo dan Kompol Chuk. Polri akan melakukan pemeriksaan atau sidang etik terhadap Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Hal ini terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik bukan hanya terhadap Baiquni saja melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya. Namun, untuk yang lainnya akan dilakukan di pekan depan. “Hari ini sidang KKEP Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (2/9).
Selain itu, terkait dengan hasil sidang etik Mantan PS Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto disebutnya keluar hari ini. Akan tetapi, belum dijelaskan kapan hasil sidang etik Chuk Putranto itu akan diumumkan ke publik.
“(Sidang Kompol CP) Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. Hasilnya sidang KKEP Kompol CP, Kabag saja yang disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait menghlang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tersangka tujuh orang.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka bertambah menjadi 7 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)