Dua pelaku pencurian dengan pemberatan Indra Irawan (43) dan Andre Sahputra (34) yang merupakan warga Kota Jambi, terpaksa dihadiahi timah panas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi bersama jajaran Polres Bungo meringkus dua pencuri Rp275 juta dalam bagasi motor pengusaha yang baru saja diambil dari bank pada Senin (29/8) Kabupaten Muara Bungo.
Menurut Polisi pelaku awalnya berniat melakukan penipuan dengan menjual emas palsu. Namun, saat berada di bank, niat itu diurungkan setelah melihat seorang pria inisial KH menarik uang yang langsung disimpan di tas plastik.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan KH kemudian diintai. Kedua pelaku tadi melihat KH menyimpan uangnya di bagasi sepeda motor.
“Pelaku ini melihat dan menemukan kesempatan untuk mengambil uang yang dimasukkan ke dalam jok motor korban,” katanya, di Mapolda Jambi Kamis (1/9).
Karena masih menemukan kesempatan untuk mencuri, Indra dan Andre mengikuti pria yang membawa uang ratusan juta rupiah tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Tibalah di SMA Negeri 12 Muara Bungo. Saat itu, KH menemui istri yang berprofesi sebagai guru.
“Aksi itu berlangsung pada saat korban bertemu istri korban di SMA. Terekam CCTV. Namun, kesempatan itu belum didapatkan,”jelasnya.
Saat berada di sekolah, para pelaku belum mendapatkan kesempatan untuk mencuri. Meskipun demikian, Indra dan Andre kembali mengikuti korban dan istrinya yang menuju ke lokasi acara.
Sesampai di sana, akhirnya kesempatan itu ditemukan para pelaku. Mereka sepeda motor korban terparkir, sehingga melihat aksinya.
“Di situlah niat pelaku didukung dengan kesempatan. Terjadinya kejahatan, yang mana para pelaku mencongkel jok sepeda motor korban. Tidak menggunakan benda, tetapi hanya tangan kosong yang membuka paksa,” kata Andri.
Setelah pulang dari acara, barulah korban dan istrinya menyadari bahwa telah kehilangan uang Rp275 juta tadi. Padahal, uang itu rencananya digunakan untuk membangun usaha.
Kepolisian yang mendapatkan laporan pencurian itu, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi bahwa Indra dan Andre akan kembali ke Kota Jambi, kepolisian langsung bersiap-siap menangkap kedua pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, tadi malam, 2 tersangka berhasil mengakses. Sebelumnya yang bersangkutan sudah kabur ke Sumbar dan masuk ke wilayah Riau, kemudian kembali ke wilayah Jambi,”ucapan Andri.
Saat proses penangkapan, kata Andri, para pelaku ini disebut melakukan perlawanan, sehingga polisi melayangkan tembakan ke arah kaki.
“Rekan-rekan kami di lapangan melakukan tindakan secara tegas dan lengkap,” tegasnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, Polda Jambi juga menyimpan barang bukti berupa uang tunai Rp 207 juta, dan barang yang digunakan para pelaku saat aksinya.
“Yang memiliki Rp 207 juta. Masih ada rekening sekitar Rp40 juta. Jadi, uang yang digunakan untuk pelaku sekitar Rp30 juta,” tutupnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, ke 4,5 KUHpidana jo pasal 55 KUHpidana. Pidana penjara selama 9 tahun. (sumber-Merdeka.com)