Diduga mencabuli anak dibawah umur hingga mengalami kehamilan, seorang karyawan perusahaan perkebunan diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku berinisial TYS (19 ) dilaporkan ibu korban R (33) karena telah menghamili anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun, yang diduga dilakukan pelaku di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan pada hari Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (2/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud.
Juliandi menerangkan, Ibu korban melaporkan bahwa pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib, pelapor membawa anaknya berobat ke Dokter dan pada saat itu Dokter menyarankan agar melakukan test kehamilan.
Selanjutnya, pada Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 08.00 wib saat pelapor ingin bekerja, tiba-tiba anaknya muntah – muntah, lalu pelapor membeli alat test kehamilan dan mengetes air seni anaknya.
“Setelah pengetesan ternyata hasilnya positif hamil,” kata AKP Juliandi mengutip dari Cakaplah.
Mendapati hal itu, ibu korban bertanya siapa yang pernah menidurinya. Sang anak mengatakan pelakunya kepada sang ibu. Ia bahkan mengatakan kalau aksi bejat itu dilakukan tiga kali masing-masing di kebun sawit, di kamar dan kamar mandi.
Selanjutnya pelapor mendatangi tetangganya dan menceritakan bahwa anaknya positif hamil dan pelapor meminta tolong untuk menelpon suami tetangganya untuk pulang.
Selanjutnya suami tetangganya menelpon Pospam untuk mengamankan pelaku, dan setelah itu pelapor ini bersama anaknya disuruh ke kantor besar Pospam. Disitu, pelapor melihat pelaku sudah diamankan.
“Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang, lalu pelapor bersama anaknya dan saksi, berangkat ke Polsek Pujud guna melaporkan tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya,” terangnya.
Penangkapan terhadap terlapor dilakukan Polsek Pujud ketika Security Perusahaan perkebunan Tanjung Medan membawa tersangka ke Polsek Pujud, yang mana setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, terlapor mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap Korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et Revertum, 1 helai baju tidur, 1 helai celana tidur, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.