Seorang pria berinisial AM alias Jack (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus polisi saat akan melakukan transaksi. Jumat (2/9/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik ukuran sedang yang berisi sabu dengan total berat 21,9 gram.
“Kami amankan pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat,”kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Sabtu (3/9/2022).
Penangkapan, lanjut Dodi, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di Jalan Kubang raya, Gang Mesjid, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke lokasi target. Setibanya di lokasi Tim menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang berjalan di TKP.
“Langsung kita datangi, saat digeledah, kita temukan satu buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu di kantong celana sebelah kanan, langsung kita amankan,”ucapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengaku sabu-sabu didapat dari orang yang tidak dikenal yang sebelumnya menelpon nya menggunakan privat number.
“Ngakunya ia disuruh menjemput barang haram itu yang diletakkan di tiang listrik,” katanya.
“Pelaku mengaku nomor privat number tersebut diketahuinya dari seseorang inisial G (DPO) kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.