News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Timbun 6 Ton BBM Solar Subsidi, Warga Kupang Ditangkap Polisi

Riko by Riko
5 September 2022
in Crime, News
0
Timbun 6 Ton BBM Solar Subsidi, Warga Kupang Ditangkap Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Kupang Kota mengamankan enam ton bahan bakar minya (BBM) di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9/2022). BBM jenis solar ini milik seorang warga kelurah Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan,”ujarnya melansir dari Merdeka.

Menurut Krisna, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.

Krisna menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jeriken kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.

“Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya,”ujar Krisna.

Krisna mengatakan, modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah, membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jeriken, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang diparkir di belakang SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak tahun 2019. Dia menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.

“Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin,” tambah Krisna.

Pelaku AA masih diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. Dia dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tags: KupangPenimbunan BBMsolar
Previous Post

Tolak Kenaikan BBM, Sejumlah Kampus di Makassar Kembali Turun ke Jalan Hari Ini

Next Post

Hina Presiden Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Dibebaskan Polisi usai Ditangkap

Next Post
Hina Presiden Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Dibebaskan Polisi usai Ditangkap

Hina Presiden Jokowi Saat Orasi, Mahasiswa UNG Dibebaskan Polisi usai Ditangkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?