Polresta Kupang Kota mengamankan enam ton bahan bakar minya (BBM) di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9/2022). BBM jenis solar ini milik seorang warga kelurah Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan,”ujarnya melansir dari Merdeka.
Menurut Krisna, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
Krisna menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jeriken kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.
“Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya,”ujar Krisna.
Krisna mengatakan, modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah, membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jeriken, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang diparkir di belakang SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak tahun 2019. Dia menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.
“Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin,” tambah Krisna.
Pelaku AA masih diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. Dia dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.