Penyidik Polda Sulsel menetapkan sejumlah orang dalam kasus pembangunan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara. Dari sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang merupakan anggota DPRD Sulsel berinisial JS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan terkait satu anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulsel masih mengumpulkan barang bukti lainnya yang lebih kuat.
“Ditetapkan tersangka sudah. Tetapi untuk menetapkan tersangka lebih kuat akan mencari bukti yang lebih kuat lagi,” ujarnya usai jumpa pers pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus yang dilaporkan oleh Wahana Lingkungan (Walhi) Sulsel terkait pembangunan vila yang diduga masul wilayah hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara.
Pengecekan lapangan untuk memastikan apakah pembangunan vila tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan.
“Saya kemarin cek ke Toraja Utara, untuk memastikan bahwa yang dibilang itu betul-betul kawasan (hutan lindung) atau ada perubahan berdasarkan tata ruang,” tuturnya.
Helmi memgaku berdasarkan peninjauan, dirinya melihat di tempat tersebut bukan hanya ada pembangunan vila, tetapi juga ada sejumlah rumah. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan lokasi tersebut apakah hutan lindung atau bukan.
“Itu sementara proses pengumpulan alat bukti. Kita rencanakan untuk melakukan dengan teman-teman dinas terkait, Kementerian Kehutanan sana untuk memastikan tentang tata batas yang kemudian menjadi petunjuk lapangan bahwa itu kawasan atau non kawasan (hutan lindung),” kata dia.
Helmi juga menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan Walhi Sulsel tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. Ia mengaku sudah memeriksa 12 orang saksi.
“Tersangka sudah ada. Tersangka dalam konteks orang-orang yang kemudian berada dalam kawasan itu,” sebutnya.
Dalam mengembangkan kasus tersebut, Helmi menekankan kepada penyidik soal tata batas kawasan hutan lindung dulu.
Kepala Sub Direktorat II Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Nugraha membenarkan pihaknya sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Dari sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang adalah anggota DPRD Sulsel, Jufri Samara. “Sudah lama itu (JS ditetapkan tersangka). Sudah penyidikan dan tahap satu” ucapnya.
Sekadar diketahui, Seorang anggota DPRD Sulsel ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (13/12). Dia dilaporkan karena membangun vila di wilayah Hutan Lindung Pongtorra Toraja Utara.
Laporan dibuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel). Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin mengatakan, pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi mereka. Kawasan yang dibangun vila merupakan wilayah hutan lindung berdasarkan koordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dari catatan tim investigasi Walhi, ada dua pejabat yang sedang bangun vila di hutan Pongtorra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua anggota DPRD Toraja Utara. Mereka ini sekarang bangun vila dan area wisata di lokasi yang kami lihat sebagai hutan lindung,” ujarnya seusai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Dia menambahkan, pembangunan vila di wilayah hutan lindung juga tidak dilengkapi izin dari KLHK. Walhi Sulsel memegang empat alat bukti yang menunjukkan bangunan yang didirikan anggota DPRD Sulsel itu berada di Hutan Lindung Pongtorra.
“Pertama alat bukti yakni SK 362 Tahun 2019 tentang penetapan hutan lindung Sulsel. Kedua gambar, dokumen pembangunan vila diduga milik anggota DPRD Sulsel, ketiga peta overlay atau titik koordinat dengan peta SK 362 Menlhk, dan terakhir saksi masyarakat,” urainya.
Meski ada dua legislator yang membangun vila di kawasan Hutan Lindung Pongtorra, Al Amin mengaku baru satu orang yang dilaporkan. Dia enggan mengungkapkan identitas anggota DPRD Sulsel itu.
“Intinya dia menjabat anggota DPRD Sulsel. Kami baru akan mengonfirmasi nama terlapor, kalau polisi sudah mengeluarkan laporan pemeriksaan atau ada peningkatan status hukum terhadap terlapor,” tuturnya.
Al Amin menegaskan pembangunan vila di kawasan hutan lindung melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Kami merujuk norma hukum UU nomor 18 tahun 2013 bahwa setiap orang dilarang menduduki hutan lindung secara ilegal,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)