Seorang pria berinisial At (40), tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tandun. Pasalnya, dari warga RT 012, RW 05, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu, polisi berpakaian ‘preman’ tersebut mengamankan barang bukti transfer chip domino dari pembeli.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan judi online dengan menggunakan aplikasi High Domino dari tersangka. Guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tandun.
Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian itu berawal Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, memerintahkan Kanit Reskrim pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB melaksanakan patroli di kawasan Desa Bono Tapung untuk mengantisipasi pelaku kejahatan seperti pencurian.
Namun di sela-sela patroli, Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung yang berada di RT 10, RW 04, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun ada seorang pria yang diduga sering menjual chip untuk permaian judi online high domino.
‘’Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju ke lokasi, dan tersangka yang sedang duduk di warung pada Sabtu (27/8/2022) pukul 22.00 WIB langsung diringkus,’’ kata Kapolsek Tandun Iptu Iwanto SH kepada klikmx.com, kemarin.
Saat itu juga, kata Kapolsek, Kanit Reskrim langsung mengintrogasi seorang pria (tersangka) yang diduga sering menjual chip domino kepada pengunjung di warung tersebut. Tersangka pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, di handhpone merek Redmi 7A miliknya yang di dalamnya terdapat aplikasi High Domino dengan ID 118182951 warna hitam, yang juga digunakan sebagai alat transfer chip ke pembeli serta uang tunai hasil penjual Rp420 ribu langsung disita. Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang dan diamankan ke Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut,’’ ungkap Kapolsek melansir dari Klikmx.
Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. Kasusnya masih terus dikembangkan dan pihaknya tetap berupaya membrantas praktik pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Tandun.
‘’Apapun jenis pratik perjudianya, tetap kita tindak tegas dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’’ tegas Iptu Ulik Iwanto.