Seorang remaja berinisial D (19) diamankan Polres Rokan Hilir, usai diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kamis (1/9/2022).
Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan yang dilakukan kepada anak berusia 12 tahun, Bunga (nama samaran).
“Benar telah diamankan pelaku D. Pelaku ini diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur di perusahaan perkebunan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Rabu (8/6/2022) lalu,”katanya, Senin (5/9/2022) pagi.
Disampaikan Juliandi peristiwa itu pertama kali diketahui saat orang tua korban R membawa anaknya ke dokter untuk berobat karena alami muntah-muntah.
“Orang tua korban ini merasa ada yang aneh dengan korban yang sering muntah-muntah. Kemudian dibawa berobat dan cek ternyata korban positif hamil,” ungkapnya.
Mengetahui anaknya hamil, pelapor langsung menanyakan siapa yang melakukan hingga korban hamil.
“Korban mengatakan sudah disetubuhi oleh pelaku D sebanyak lima kali di berbagai lokasi kejadian. Tak terima pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Pujud,” bebernya.
Berdasarkan laporan pelapor, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku ditangkap di perusahaan perkebunan Tanjung Medan, Rohil.
“Saat interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Juliandi.
Akibat perbuatannya, D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.