Peristiwa polisi tembak polisi hebohkan jagat Indonesia. Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melakukan mutasi terhadap Kapolsek Way Pengubuan, AKP M Ali Mansyur menjadi Kasubbagfaskon. Diduga kuat, mutasi terhadap Ali buntut peristiwa tembak menembak antar personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek tersebut.
“Iya benar, Bapak Kapolda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap Kapolsek Way Pengubuan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (6/9).
Pandra menjelaskan, untuk jabatan yang ditinggalkan oleh Ali Mansyur, kini diisi Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya menjabat Pam Polres Lampung Tengah. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor: ST/709/IX/KEP/2022, tertanggal 5 September 2022.
“Mudah-mudahan dengan digantinya Kapolsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya, dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran, dan segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi Kamtibmas di wilayah hukumnya,” tutupnya.
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung
Sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan Aipda RS tega menembak rekan kerjanya bernama Aipda Ahmad Karnain (AK). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penembakan itu diduga karena terduga pelaku dendam terhadap korban. Karena selalu membuka aib atau keburukannya.
“Korban bernama Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Pandra dalam keterangannya, Senin (5/9).
“Korban ini mempunyai istri bernama saudari Etty Meyrini dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui korban tinggal di lK V RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung tengah,” sambungnya.
Pandra menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Minggu (4/9) sekitar 21.15 Wib itu, salah satu saksi bernama Mahmuda mendengar adanya suara ledakan di kediaman AK.
“Selanjutnya saksi mendengar suara anak ‘tolong-tolong’ dari rumah (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam/ arah barat,” jelasnya.
“Kemudian lanjutnya, saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman Ibu Etty. Kondisi pada saat akan menolong korban (AK) sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi,” sambungnya.
Bersama istrinya, korban pun dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dengan menggunakan mobil. Namun, sesampainya di rumah sakit tersebut, nyawa AK sudah tidak dapat tertolong.
Pelaku Ditangkap
Selain itu, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dijelaskan Pandra berdasarkan adanya laporan atas kejadian penembakan tersebut. Saat itu, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dengan Tim Resmob Polda Lampung menuju ke lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah,” jelasnya.
“Selanjutnya, pada hari Minggu, 4 september 2022 sekira jam 23.45 Wib, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban,” sambungnya.
Pandra menyebut, pihaknya mendapatkan informasi antara korban dan terduga pelaku mempunyai hubungan yang tidak baik di lingkungan kerjanya.
“Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya,” sebutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 puncuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX, baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 buah helm warna hitam
dan 1 buah jaket warna hitam.
“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban. Karena korban selalu membuka aib/keburukan tersangka kepada kawan-kawannya, dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan Pasal 338, sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)