YS, oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Inhu mengaku telah menilap uang (honor) relawan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 didesa yang dia pimpin.
Kesilapan itu, kata dia (Ys) telah dia sanggupi untuk dibayar (dikembalikan) honor tersebut kepada relawan sebesar Rp30 juta dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Oknum Kades tersebut juga mengaku akan mengembalikan, ditandatangani dalam bentuk fakta integritas dikantor camat, yang diketahui oleh Camat, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Pendamping Kecamatan (TPK).
“Ya benar, saya telah menilap honor relawan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 didesa saya,” kaya Ys kepada wartawan di Pematangreba, Senin (6/9).
Kemudian, sambung Ys, dia juga sudah membuat perjanjian kesanggupan untuk membayarkan honor relawan tersebut.
Fakta integritas kesanggupan untuk mengembalikan hak relawan itu dia tandatangani atas arahan dari camat, yang dilakukan dikantor camat setempat.
Ys menutuekan, awalnya musyawarah membahas honor relawan itu berjalan alot karena para relawan mendesak dibayarkan lunas saat itu juga.
Beruntung pertemuan yang dipimpin camat itu menginisiasi dibuat pernyataan sanggup membayar honor tersebut.
Disinggung apakah kegiatan itu difiktifkan, dengan tegas Ys membantahnya. Sebab, biaya tersebut justru dibelanjakan untuk pembelian sound system karena didesanya tidak terkena wabah Covid-19.
“Jika ingin honor itu dikembalikan ya dijual dululah sound system itu,” ujar Ys.
Lain pihak dan kesempatan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari berbagai sumber dan bisa dipercaya informasi itu, disebutkan bahwa oknum Kades berinisial Ys, selain menilap (korupsi) honor para relawan Covid-19, diduga anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp105.190.000.
Anggaran itu untuk pembelian sarana pencegahan wabah Covid-19 yakni alat cuci tangan sebanyak 250 unit dan juga belanja masker.
“Kita menduga pembelian cuci tangan dan masker juga di fiktifkan. Walau SPj ada tapi barangnya tidak malah tidak ada. Kuat dugaan kwitansi itu sengaja dibayar dari salah satu toko di Inhu,” terang sumber.
Masih keterangan sumber, bahwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai ratusan juta itu dimanfaatkan oleh oknum Kades tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membayar Dana Panjar (DP) pembelian satu unit mobil jenis minibus.
Kasi Intel Kejari Inhu Arico SH saat dihubungi via telepon seluler mengaku sedang berada diluar kota menghadiri Sertijab Kajari Inhu dikantor Kejaksaan Tinggi Riau.
“Saya sedang di Kajati. Saya juga belum menerima laporan itu jadi tidak mengetahuinya. Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus dulu ya,” kata Arico.