Kini giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria alias KBP ANP di sidang etik. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas gerakan senyapnya merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kombes Agus juga disebut membuat pelanggaran saat olah TKP awal kasus Yosua.
Dilansir dari detikNews, Kombes Agus telah menjalani sidang kode etik terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua pada Selasa (6/9/2022). Terungkap Kombes Agus tidak hanya hanya merusak CCTV di TKP, namun juga melakukan pelanggaran lain saat olah TKP.
“KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, Selasa (6/9).
Diketahui ada 7 tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua. Dedi mengatakan mereka yang menjadi tersangka bisa bisa disangkakan beberapa pasal, namun dengan dibuktikan di sidang etik.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” katanya.
Dalam sidang etik Kombes Agus hari ini, dihadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
“Dalam obstruction of justice, ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,’ katanya.
4 Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria
1. Kombes Agus diduga melakukan 4 hal dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut 4 pelanggaran yang diduga dilakukan Kombes Agus:
2. Agus diduga menjemput dan mengambil barang bukti serta tiga saksi dari ruang Biroprovos untuk dibawa ke ruang Biropaminal. Agus diduga membawa para saksi itu untuk interogasi dan prarekonstruksi di ruang Biropaminal serta mengamankan barang bukti di brankas Kaden A Biropaminal.
3. Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru. Brigjen Hendra saat itu merupakan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
4. Agus diduga tidak memerintahkan AKP Irfan untuk menyerahkan CCTV kepada penyidik Polres Jaksel yang saat itu sedang menangani perkara dugaan penembakan Yosua.
Agus diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar saat membuat BAP (berita acara pemeriksaan) tiga saksi hanya mengganti BAI (berita acara interogasi) Biropaminal yang telah dibuat.
5. Dia juga diduga berperan aktif dalam prarekonstruksi yang didasari BAI Biropaminal serta menggunakan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi.
7 Tersangka Dugaan Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Seperti diketahui, polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Termasuk Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus.
Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kemudian, Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi otak pembunuhan ikut sebagai tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Ia juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Berikut daftar 7 tersangka dalam dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua:
Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri (sumber-Detik.com)