Foto: Menteri BUMN Erick Thohir di acara Sarasehan 100 Ekonom (CNBC Indonesia)
Pemerintah belum memutuskan untuk menjalankan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Pembatasan pembelian kedua BBM subsidi melalui registrasi MyPertamina masih dilakukan diskusi terkait program digitalisasi di setiap SPBU.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut implementasi dari digitalisasi SPBU sendiri setidaknya membutuhkan waktu antara 2-3 bulan. Namun demikian, penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran harus segera berjalan.
“Tapi kan itu bukan pembatasan, tetapi kuota sekarang sudah disepakati dibuka. Tetapi ke depan kita harus memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Erick saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menurut Erick, pemerintah tidak mungkin terus memberikan subsidi BBM untuk kalangan masyarakat mampu. Oleh sebab itu, peran dari aplikasi MyPertamina sendiri sangat dibutuhkan dalam penerapan di lapangan. “Jadi bukan pembatasan tapi untuk memastikan subsidi tepat sasaran ke depan bukan hari ini tapi harus berlaku dari sekarang,” ujarnya.
Implementasi pembatasan BBM jenis Pertalite dan Solar sendiri sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sementara, saat disinggung perihal revisi itu, Erick menyebut pihaknya masih menunggu penugasan hasil diskusi di banyak Kementerian. Antara lain yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan.
“Yang terpenting kalau saya mau penugasan ini tepat sasaran dan efektif itu lah kenapa seluruh penugasan di BUMN harus disepakati oleh tiga Menteri. Supaya jangan sampai kita tidak efektif dan efisiensi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, sudah tidak ada lagi pembahasan mengenai pembatasan pembelian tersebut tatkala BBM Pertalite dan Solar Subsidi sudah mengalami kenaikan.
Implementasi pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi dinilai akan sulit berjalan karena akan membuat keributan di jalan dan menimbulkan banyak moral hazard. Dalam informasi yang disebutkan juga bahwa aplikasi MyPertamina akan dibiarkan berjalan, namun tidak sebagai mandatory atau kewajiban.
Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) sebelumnya telah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun kriterianya dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah dan 250 cc ke bawah.
Namun, belum diketahui pasti kapan pembatasan pemberlakuan ini akan diberlakukan. “Saat ini posisi (aturannya) sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar sumber kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna Pertalite dan Solar cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari pendaftar dari Program Subsidi Tepat Sasaran MyPertamina yang dari ke hari terus mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah kemarin sore kita sudah mencapai 2 juta kendaraan melalui program subsidi tepat. Antusiasme masyarakat cukup tinggi,” ujar dia dalam sesi wawancara bersama CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, Irto mengatakan pembukaan pendaftaran sejatinya sudah dimulai dari bulan Juli 2022 kemarin. Rata-rata masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya kurang lebih telah tembus 100 ribu unit kendaraan setiap harinya.
Irto juga sebelumnya terus mengingatkan kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM subsidi agar segera mendaftarkan kendaraannya. Pertamina Patra Niaga juga saat ini sedang menguji coba kesiapan verifikasi QR Code di beberapa titik.
Ke depan, Program Subsidi Tepat ini akan disinergikan dengan regulasi penetapan penyaluran BBM subsidi yang ditentukan pemerintah. “Ini adalah langkah Pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang memang berhak menikmati subsidi BBM, masyarakat rentan yang memang butuh energi dengan harga terjangkau untuk kebutuhan mereka,” pungkas Irto.
Sumber : www.cnbcindonesia.com