AB (14), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi karena memperkosa WN (12) yang merupakan keponakannya sendiri, Rabu (7/9/2022). Pemerkosaan itu terjadi di rumah kakek pelaku, tempat keduanya tinggal.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi oleh Kanit PPA, Aipda Dusman menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan setelah menonton film porno.
“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” katanya melansir dari iNews. Rabu (7/9/2022).
Pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban, di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya. Akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.
Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang sedang tertidur langsung dibekap mulutnya menggunakan tangan kanan.
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” katanya.