Komisi sidang kode etik dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Atas putusan tersebut, Agus Nurpatria mengajukan banding kepada komisi sidang etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari iNews, Rabu (7/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Dedi.
Dedi juga membeberkan tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus tersebut. Menurutnya semua itu terbukti di sidang kode etik hari ini.
“Perusakan CCTV di pos satpam, kemudian olah TKP (tempat kejadian perkara) tidak profesional. Pelanggaran ketiga yaitu permufakatan untuk menghalangi penyidikan,” tutur Dedi.