Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar (Ojoloyo) berhasil mengamankan 5 orang pelaku Narkoba di duga pengedar antar Kabupaten, Senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketiga pelaku berhasil diamankan adalah MF (20), AW (22) keduanya warga Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir dan TP (24) warga Perumahan PKS, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Ditangkap di Dusun II, Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sedangkan 2 pelaku lainnya AH (27) warga Desa Sam Sam Kecamatan Kandis kabupaten Siak ditangkap di Pos Security dan SU (31) warga Dusun Libo Barat, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dari kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 0.75 Gram). Satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 0.27 Gram). Dan lima paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 14.99 Gram). Serta barang bukti lainnya.
Penangkapan kelima pelaku ini berawal Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan 2 pelaku MF dan AW.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa MF dan AW memperoleh Narkotika tersebut dari TP dan Tim langsung mengamankan TP di Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Lalu dilakukan penyelidikan dari TP dan mengatakan bahwa barang haram tersebut di dapat AH, kemudian pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 00.30 Wib AH ditangkap di Sam Sam Estet, Desa Bekalar, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di pos security dan ditemukan 1 bungkus Narkoba jenis sabu dari tangannya.
Dari keterangan AH barang itu ia dapat dari SU di Dusun Libo Barat, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dan Tim langsung mencari pelaku SU dan akhirnya berhasil diamankan dan dari hasil penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan kelima pelaku Narkoba. “Dalam semalam kita berhasil mengamankan kelima pelalu, kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat kelima pelaku sudah melanggar Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
“Dan dari hasil test Urine kelimanya Postif mengandung Metamphetamine,”ungkap Aprinaldi.