Mabes Polri menyebut hasil tes poligraf dengan alat lie detector terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan saksi Susi yang merupakan ART Irjen Ferdy Sambo memiliki hasil yang sama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai keduanya menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat, pada Rabu (8/9) kemarin.
“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan ini secara detail. Sebab, kata dia, tes poligraf merupakan pro justitia dan masuk ke ranah materi penyidikan.
“Pro Justitia itu untuk kepentingan penyidik, artinya untuk penyidik saja. Kalau penyidik mau sampaikan saat persidangan sebagai alat bukti petunjuk atau keterangan ahli,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan semua hasil penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuka dalam persidangan.
“Semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Andi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(sumber:CNNIdonesia.com)