Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya heboh dengan oknum aparat yang diduga terlibat kasus minyak goreng, kini mencuat kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk pelaku usaha.
Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa Putu Indra terlibat dalam kasus di tahun anggaran 2018, dan Bunaya di tahun 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Cahyono dikutip dari detikcom.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) periode 2018-2019.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kendati demikian,Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” kata Suhanto dalam pernyataannya dikutip Jumat (9/9/2022).
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional
Ia menegaskan seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,”kata Suhanto.
Sumber : CNBC Indonesia