Diduga mereka telah meraup omzet ratusan juta rupiah komplotan
produsen berbagai macam obat-obatan palsu dibekuk Satreskrim Polres Rembang.
“Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp 30 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp 450 juta,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat gelar perkara, pada Minggu (11/9) siang.
Dandy menambahkan, komplotan yang terdiri dari enam orang itu sudah beraksi selama tiga bulan, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang.
“Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen. Kemudian menjual dengan harga yang lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya,” terang Dandy.
Dandy mengatakan, keenam pelaku bukan warga Rembang, melainkan warga pendatang dari luar kabupaten, seperti Jepara dan Demak. Keenamnya ini masing-masing berinisial MA (30) Warga Jepara dan APAP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21) warga asal Kabupaten Demak. Masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Yang inisial MA warga Jepara yang pelaku utama. Lima lainnya itu mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu lewat toko online,” ucap Dandy.
Dari lokasi TKP, Dandy melanjutkan, polisi mengamankan sebanyak 17 macam barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu delapan unit telepon genggam, tujuh keping kartu ATM, satu unit laptop, uang tunai Rp 1,9 Juta, dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku untuk bahan pemalsuan produk obat.
“Yang banyak ini barang untuk bahan-bahan pemalsuan. Misalnya seperti botol kemasan, ada kapsul kosong, jeriken ada isinya cairan. Produk obat yang dipalsu ini seperti vitamin rambut, pemutih tubuh, obat diabetes, obat stamina, pelangsing tubuh, ada obat kuat lelaki juga,” pungkas Dandy.
Pelaku dijerat dengan tiga pasal. Yang pertama Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Sumber.detiknews.com)