Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W.
Kedua sersan TNI tersebut dipecat dan dipenjarakan karena terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Keputusan itu diambilnya melalui sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Mengadili. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H seperti dilansir dari detikNews yang mengutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2022).
Dijelaskan jika perbuatan dari Sertu H telah terjadi berulang kali terjadi. Salah satunya di daerah Tapos, Depok, pada 2016 dan 2017. Selain itu, Sertu H sering melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian),” kata majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto.
Majelis menyebut Surat Telegram itu mengandung perintah untuk semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulang kali disampaikan pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
Selain itu, perintah dalam Surat Telegram tersebut memuat kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.
“Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya,” ujar majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.
Surat Telegam (ST) ini adalah norma dan bagi TNI ini adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.
“Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, ‘dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas’ telah terpenuhi,” ucap majelis hakim. (Sumber.detiknews.com)