Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mematok subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg sebesar Rp 117,84 triliun dalam RAPBN 2023. Nilai ini naik tipis dari Rp 117,40 triliun yang ditetapkan dalam nota keuangan RAPBN 2023.
Namun, jika dilihat dari anggaran yang tercantum dalam Perpres 98/2022, nilainya jauh berkurang. Pada 2022, pemerintah menganggarkan subsidi LGP 3 Kg sebesar Rp 134,78 triliun.
Adapun, penetapan ini disesuaikan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 90 per barel dan nilai tukar sebesar Rp 14.800 per dolar AS.
Sementara itu, volume penyalurannya LPG 3 Kg sebesar 8 juta MT pada 2023, atau tidak berubah dari tahun ini.
Nilai subsidi energi ini sudah mencakup cadangan untuk LPG sebesar 0,5 juta KL.
Dengan demikian, Rapat Panja menyepakati total subsidi energi yang mencakup subsidi LPG 3 Kg, solar, serta listrik sebesar Rp 211,97 triliun pada tahun depan.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengingatkan agar pemerintah tidak telah melakukan pembayaran subsidi dan kompensasi kepada Pertamina setiap tiga bulan sekali.
“Jangan telah-telat itu, kasihan Pertamina,” ujarnya dalam Rapat Panja Pembahasan RUU tentang APBN TA 2023, Senin (12/9/2022).