Pupus sudah harapan Manja (bukan nama sebenarnya-red) untuk menjadi Polisi Wanita. Siswi SMA berusia 16 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) diduga diperkosa oleh pamannya sendiri yang juga oknum polisi, Bripka A (37). Padahal korban sudah sejak lama dipersiapkan untuk mendaftar polisi wanita (polwan).
Ibu korban, MS (37) mengatakan dia dan suaminya sudah sejak lama menginginkan putrinya mendaftar Polwan. Namun impian itu pupus setelah mengetahui putrinya tak lagi perawan karena jadi korban pemerkosaan.
“Sekarang sudah mau lulus (SMA). Kan ada rencana mau masuk Polwan kan, saya sama suami sudah kumpul duit supaya dia bisa masuk Polwan,” kata MS kepada detikcom, Jumat (9/9/2022) malam. “Pas mau lulus saya tanya, mana itu berkas, di situlah pecah tangisnya, dia peluk saya,” kata MS.
MS mengatakan dia dan suaminya selama ini menetap di Minahasa Utara, sedangkan putrinya tinggal di rumah neneknya di Kotamobagu. Sementara Bripka A yang juga paman korban juga tinggal di Kotamobagu.
“Anak saya tinggal di Kotamobagu tidak ada cerita melarikan diri dari Minahasa Utara. Dia memang tinggal di sana. Dia lahirnya di Kotamobagu. SMP-SMA itu di sana,” katanya.
Menurut MS, putrinya langsung membongkar ulah bejat Bripka A dan dia segera mengonfirmasinya ke terlapor. Namun saat itu Bripka A sempat menyangkal.
“Saya telepon pelaku dia masih menyangkal. Itu hari Minggu di bulan Februari 2022. Kejadiannya di sekitaran April-Mei 2020. Jadi pada waktu Februari 2022 anak saya kasih tahu keadaannya. Jadi saya syok,” katanya.
Meski ulah Bripka A terbongkar pada awal 2022, MS baru bisa melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada Senin (5/9). Pasalnya selama ini Bripka A selalu mengupayakan jalan kekeluargaan dan dia berjanji mengundurkan diri dari Polri.
“Saya pergilah ke Kotamobagu tanpa sepengetahuan suami dan melapor. Hari Sabtu (3/9). Karena kan sampai sudah malam, istirahat di rumah ipar kelima. Terus hari Senin bikin laporan,” katanya.
Bripka A Ditangkap
Seperti diketahui, Bripka A (37) saat ini sudah ditangkap akibat ulah bejatnya. Bripka A digelandang ke Mapolres Kotamobagu pada Jumat (9/9) pagi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan Bripka A ditangkap pada pagi tadi. Selanjutnya terduga langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ditangkap dan diproses hukum,” kata AKBP Dasveri kepada detikcom, Jumat malam (9/9).
Bripka A juga akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan,” ujarnya. (sumber-Detik.com)