Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Tapung Hulu, keduanya diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah ESN (47) warga Dusun I Sumber Tani, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Yang ditangkap pertama kali oleh Satresnarkoba Polres Kampar di rumahnya.
Kemudian pelaku kedua, AW (38) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Taping Hulu, ia ditangkap didalam pondok perkebunan sawit milik warga, di Dusun Bukit Makmur, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Bersama pelaku pertama polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, timbangan Digital, bong, kaca pirek, sendok sabu, sebaliknya plastik bening, botol CDT dan HP.
Dari tangannya pelaku kedua diamankan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic klip putih bening, Timbangan Digital, dompet kecil, HP vivo, sebaliknya plastik bening, bong, korek api, sendok sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 600.000.
Penangkapan kedua pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar berhasil mengamankan pelaku ESN di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam botol CDR.
Lalu pelaku ESN diintrogasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut, dan pelaku mengakui sabu-sabu itu, ia dapat dari AW.
Tanpa pikir panjang, Satresnarkoba polres Kampar melakukan pengejaran langsung kepada pelaku AW. Dan diketahui pelaku AW akan bertransaksi di pondok perkebunan sawit.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil diamankan. Maka, pelaku langsung digeledah yang disaksikan langsung oleh perangkat desa dan ditemukan barang bukti didalam dompet kecil warna putih hitam yang di letakkan di atas lantai pondok.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dan mereka langsung dilakukan tes urine dan positif mengandung Metamphetamine.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika,”tegas Kasat.