Hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sepasang kekasih berinisial DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam untuk didaftarkan perkawinannya.
“Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).
Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) itu menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian. Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000. Adapun gugatan dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022.
Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022. Perkawinan beda agama sepasang kekasih itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” demikian bunyi petitum pemohon.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada pokoknya mengatur mengenai perkawinan yang sah.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (18/6/2015), hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan. Dalam dalil pertama, pemohon menilai norma dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 membuka ruang penafsiran dan pembatasan sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil dan bertentangan dengan ketentuan kebebasan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Adapun pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Menurut Mahkamah, prinsip Ketuhanan yang diamanatkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara mempunyai hubungan yang erat dengan agama, dan salah satunya adalah perkawinan. (sumber-Kompas.com)