Menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan, Mantan pejabat Dishub Makassar Rachmawati mengakui dirinya sebagai istri siri mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Rachmawati menyatakan statusnya sebagai istri siri sudah menjadi takdir.
Pernyataan itu diungkapkan Rachma sapaan karibnya saat menghadiri sidang lanjutan pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9/2022). Rachma hadir sebagai salah satu saksi yang ditunjuk oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengakuan Rachma sebagai istri siri Iqbal Asnan itu disampaikan saat Ketua Majelis Hakim Johnicol Frans Sine menanyakan statusnya dengan terdakwa Iqbal dalam persidangan. Rachma kemudian dengan lugas menjawab dirinya merupakan istri siri. “Saudara tadi mengakui istri dari terdakwa. Saudara menikahnya kapan?” tanya hakim.
Rachma pun mengaku telah menikah dengan Iqbal Asnan di rumahnya pada 2019 lalu. Pernikahannya dicatat di KUA Tallo dengan pria bernama Abdul Rahman menjadi saksi bagi Rachma. Sedangkan Iqbal menunjuk salah satu anggotanya sebagai saksi pernikahan tersebut.
Selanjutnya hakim kembali bertanya soal status Iqbal saat menikah dengan Rachma. Dia pun mengaku mengetahui bahwa Iqbal sudah memiliki istri bernama Eka.
“Sudah menikah Pak Hakim, dengan Ibu Eka” katanya.
Atas jawaban tersebut, hakim mencecar Rachma dengan menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 bahwa Iqbal Asnan seharusnya meminta izin istri pertamanya jika menikah lagi dengannya.
“PNS yang melanjutkan pernikahan dengan istri kedua harus atas sepengetahuan dengan istri pertama. Apalagi seorang sPNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, saudara tahu tidak?” cecar hakim dengan nada suara yang meninggi.
Rachma lantas tak menanggapi panjang. Dia hanya mengatakan hubungannya dengan Iqbal sebagai istri kedua sudah menjadi takdirnya. “Sudah takdir saya mungkin, Pak Hakim. Sudah takdir saya,” ucap Rachma.
Rachma Jadi Saksi Pembunuhan Najamuddin
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs terkait kasus pemubunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Rachmawati menjadi salah satu saksi yang ditunjuk JPU.
Selain Rachma, dua saksi dari pihak keluarga juga dihadirkan. Keduanya adalah kakak kandung korban Najamuddin, yaitu Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.
“Tiga saksi dari, dua dari keluarga korban (Juniati Sewang, Awaluddin Sewang dan Rachmawati),” kata JPU, Hamka kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Dalam sidang lanjutan itu, empat terdakwa juga hadir. Iqbal Asnan Cs hadir ke ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih. Iqbal hadir masih dituntun menggunakan kursi roda ke dalam ruang sidang. (sumber-Detik.com)