Pemerintah menegaskan belum ada rencana untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) dan RON 92 seperti Pertamax pada tahun depan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah hanya memutuskan penghapusan untuk BBM dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di bawah 90 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Keputusan ini mengacu pada SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022.
“BBM jenis bensin dengan octane number di bawah 90 mulai tanggal 1 Januari 2023 tidak dapat dipasarkan di Indonesia, mengacu SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022. Syarat minimal octane number yang dapat dipasarkan di dalam negeri adalah RON 90,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/09/2022).
Dengan demikian, bensin di bawah RON 90, seperti bensin Premium (RON 88) yang dijual Pertamina dan Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo secara resmi tidak boleh beredar di pasaran mulai tahun depan. Sementara untuk bensin dengan RON 90 seperti Pertalite sendiri menurutnya tidak akan dihapus.
“Tidak dihapus (Pertalite),” tegasnya.
Terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, dia pun mengatakan bahwa peraturan tersebut hanya terkait spesifikasi emisi gas buang untuk kendaraan tipe baru, bukan secara umum terkait spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat.
“Permen ini (Permen LHK No.20/2017) mengatur untuk kendaraan tipe baru,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Sigit menjelaskan bahwa Permen LHK No.20/2017 hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, terutama yang diproduksi sejak 2018, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.
“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/09/2022).
“Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018,” tegasnya.
Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perlu diketahui, Permen LHK No.20 tahun 2017 ini berlaku pada saat diundangkan pada 7 April 2017.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;
b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56
(nol koma lima puluh enam).
Lalu, terkait waktu implementasinya diatur pada Pasal 8, yang berbunyi sebagai berikut:
Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut menyiratkan bahwa dengan mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Dengan demikian, setelah bensin RON 88 dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.
“Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98,” kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.
“Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita,” ujar Sugeng.
Sumber : CNBC Indonesia