Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya uang korupsi masuk kerumah judi. KPK memastikan bakal mengusut dugaan aliran hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino lainnya.
“Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (15/9).
Menurutnya, jika nantinya ditemukan aliran uang hasil bancakan Lukas mengalirkan ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemudian apakah juga menyangkut peradilan TPPU, ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut,” kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening Lukas yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah .
“Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya fantastis, puluhan miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Alex belum menyediakan merinci total pasti uang di rekening Lukas yang diblokir PPATK itu. Namun rekening itu akan dijadikan bukti oleh tim lembaga antirasuah dalam mengantarkan Lukas ke meja hijau.
“Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan,” kata Alex.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah berkoordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9).
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah menjadi tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk laporan laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/ 9).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh tersangka. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait yang berwenang oleh kepala daerah. “Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua,” ujar Alex.
Alex belum menyediakan merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Luka diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua. “Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama dari informasi masyarakat,” kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
“Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami yakin bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Alex.
Gubernur Papua Lukas Enembe serangan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
“Yang bersangkutan (Lukas) di luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Nyoman. (sumber-Liputan6.com0