Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dan bangunan di kota Pekanbaru yang dirampas dari terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin. Aset tersebut di delelang dengan limit Rp2,8 Miliar.
Dikutip dari antarariau.com, KPK melelang aset tersebut lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. “KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Lelang bangunan dan tanah itu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa M Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Partai Demokrat.
Dengan rincian objek yang dilelang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi. Berlokasi strategis di Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Sudirman City Square, Blok E10 Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Berdasarkan dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918 Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya atas nama Nazir Rahmat.
“Dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan (peserta lelang diwajibkan memberikan) uang jaminan Rp600.000.000,”sambung Ali.
Lelang bakal dilakukan pada Rabu (21/9/2022) dengan cara penawaran menggunakan metode closed biddingmelalui https://www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran berlaku Rabu (21/9/2022) pukul 11.15 waktu server (sesuai WIB), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Pekanabaru.
Sebagai informasi Nazaruddin sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Juni 2020. Dirinya bebas setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas.
Sebelumnya, politisi itu terjerat dalam dua perkara, yakni korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 serta suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman yang dijalani eks bendahara Demokrat itu ialah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.