Kepolisian Resor Bengkalis, Riau menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis high Domino online menggunakan chip.
Pelaku yang ditangkap berinisial Aj alias Am (43) warga Jalan Utama Dusun Sungai Gelam, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis yang merupakan agen chip domino diamankan polisi Rabu 14 September 2022 kemarin.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan tersangka ditangkap bersama barang bukti satu unit handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 1 juta rupiah.
AKP Reza menambahkan lagi bahwa pengungkapan berawal adanya informasi tindak pidana perjudian online dengan pasal 303 KUHP diwilayah tersebut.
Kasat AKP Reza pun memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dodi Ripo Saputra supaya melakukan penyelidikan karena maraknya perjudian jenis game higgs domino online telah meresahkan warga sekitarnya.
“Saat diamankan, tersangka AJ mengaku bernama telah menampung dan menjual kembali chip game higgs domino, di Jalan Utama Desa Damai Kecamatan Bengkalis. AJ alias AM mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar) dibelinya sebesar Rp55.000 setelah itu AJ menjualnya kepada orang lain sebesar Rp70 ribu rupiah,”ujar Kasat Reza Riauonline, Kamis 15 September 2022.
Diterangkan AKP Reza lagi, dari penjualan chip domino tersebut tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap harinya.
“Pengakuan tersangka AJ baru sebulan melakoni penjualan chip high Domino,”tutupnya.