Kecanduan ganja, warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menanam pohon ganja di rumahnya kemudian dapat menghemat uang, untuk ganja yang dapat digunakan sendiri.
Alih-alih memanen ganja, lelaki berinisial RAP (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor. Awalnya, RAP membeli sepaket ganja, kemudian biji-biji ganja dipisahkan dari daunnya lalu ditanam. “Belum pernah panen. Menanamnya juga baru satu bulan belakangan,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, Kamis (15/9).
Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan RAP, biji ganja itu ditanam di pot berukuran besar. Kemudian, saat mulai dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil dan diletakkan di atas balkon rumah.
“Jadi dia beli paket ganja, lalu bijinya dipisahkan terus ditanam. Dia melakukan coba-coba saja,” ujar Ilha.
Ilham menjelaskan bahwa pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk didagangkan. Karena RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.
“Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai,” beber Ilham.
Kepolisian ukuran sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.
Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami tertarik terkait dengan yang menjual ganja tersebut,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)