Razia PSK oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi ini dilakukan pada Kamis (15/9) malam di Jalan Raya Sultan Hasanudin, Tambun Selatan hingga sepanjang Jalan Raya Kalimalang. Belasan pekerja seks komersial (PSK) kocar-kacir saat didatangi Satpol PP Kabupaten Bekasi. Total enam orang berhasil, termasuk yang sedang bersetubuh dengan pelanggannya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan informasi maraknya PSK yang mangkal di dua titik lokasi tersebut. Dari kegiatan ini, enam PSK berhasil.
“Ada juga yang kami amankan sedang melayani tamunya di pinggiran Kalimalang,” kata Deni, Jumat (16/9).
Seluruh PSK yang terjaring razia ini berusia antara 18-24 tahun. Tiga orang dari mereka terdata sebagai warga Bekasi, sedangkan sisanya dari luar daerah.
“Kondisi jalan yang gelap gulita tanpa penerangan, mereka adalah pejalan kaki di Jalan Kalimalang untuk menjajakan diri,” terangnya.
PSK yang terjaring selanjutnya didata kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Susila, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk diberikan keterampilan agar tidak kembali menjadi PSK.
“Kebanyakan PSK ini baru terjun ke dunia prostitusi dan masih muda. Pengakuan mereka tarifnya Rp200-300 ribu, dan mampu melayani lima orang setiap malam,” katanya. (sumber-Merdeka.com)