Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB ditangkap polisi.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.
“Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan,”kata Aspikar melansir dari Cakaplah, Sabtu (17/9/2022).
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima. “Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah,” kata Aspikar.
Zulfikar menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.
“Pelaku tidak terima tempat parkirnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir,”papar Aspikar.
Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban Berulang kali
Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku. “Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga,” tutur Aspikar.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Disinggung terkait pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan memang menemukan kartu rawat di RS Jiwa Tampan.
“Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari,” pungkas Aspikar.