Niat baik mengadopsi bayi sahabat berujung hukum, pasangan pengadopsi menjadi tersangka. Kini Pasangan suami istri (pasutri) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjadi tersangka usai mengadopsi bayi sahabat melaporkan balik ibu bayi inisial RI dan neneknya SN ke Polres Lutim. Keduanya dilaporkan atas tuduhan penelantaran anak, pencemaran nama baik, dan pemerasan.
Kuasa hukum pasutri Yulis dan Oki, Untung Amir mengatakan laporan tersebut telah dimasukkan ke Polres Lutim pada Selasa (13/9). Pasutri tersebut memasukkan tiga laporan sekaligus.
“Kami melaporkan RI (ibu kandung bayi) dan ibunya sendiri SN di Polres Luwu Timur terkait pencemaran nama baik, penelantaran anak, dan pemerasan,” kata Untung Amir kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
Untung menjelaskan laporan dugaan pemerasan merujuk pada upaya restorative justice atau proses perdamaian sebelumnya yang dilaksanakan di Polres Lutim. Dimana SN sebagai pelapor diketahui meminta kliennya Yulis dan Oki meminta ganti rugi materi.
“Kami melaporkan balik tanggal 13 September kemarin. Restorative justice yang dilakukan di Polres Lutim tidak terpenuhi karena ada dua permintaan dari pelapor (SN) yang tidak dapat terpenuhi dari klien kami. Pertama mencabut statement kami yang ada di media, dan kedua ada nilai ganti kerugian yang nominalnya tak disebutkan,” ucapnya.
Untung menambahkan, di dalam kasus adopsi bayi ini hanya pasangan Yulis dan Oki, serta bapak kandung bayi tersebut berinisial RE yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal disebutkan bahwa ibu kandung bayi inisial RI juga ikut berperan dalam pembuatan dokumen atau akte kelahiran sang bayi.
“Terkonfirmasi juga RI dan RE, mendukung setiap langkah Yulis setelah Yulis melaporkan perkembangan proses melegalkan status anak tersebut karena bayi ini butuh pelayanan kesehatan berupa imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Ironinya penetapan tersangka hanya kepada tiga orang yakni kedua klien saya dan ayah bayi RE,” ujar Untung.
Kedudukan Hukum Nenek Bayi Sebagai Pelapor Dipertanyakan
Untung juga mempertanyakan legal standing dari SN sebagai pelapor dalam kasus ini. Pasalnya menurut Untung SN yang merupakan nenek bayi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempermasalahkan akte kelahiran tersebut.
Di sisi lain, sang ibu kandung dari bayi RI awalnya tidak ada masalah. Ia bahkan disebut berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara untuk menjadikan Yulis dan Oki sebagai orang tua si bayi.
“Kami juga mempertanyakan legal standing dari pelapor ini (SN), apa korelasinya antara dokumen akte kelahiran tersebut dengan dia, karena perkara ini bukan perkara merugikan negara yang siapa saja yang boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ini kasus dugaan pemalsuan dokumen (akte kelahiran) maka legal standing dari pelapor harus jelas sebab mulanya ibu kandung dari bayi ini tidak ada masalah, justru dia berperan aktif mendapatkan legalitas dari negara dengan mengorbankan klien kami untuk dipakai identitasnya sebagai orang tua bayi,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini telah dilakukan gelar perkara kedua di Polda Sulsel pada Jumat (16/9) lalu. Untung mengatakan beberapa kali mempertanyakan mengapa RI tidak ikut dalam proses gelar khusus ini sementara RI juga dianggap sangat berperan penting dalam penerbitan akte kelahiran bayi.
Gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor didampingi kuasa hukumnya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
“Kami belum mendapat kejelasan kenapa bisa RI ini tidak dijadikan saksi dan ditingkatkan sebagai tersangka. Tapi apabila klien kami ada dugaan perbuatan peristiwa pidana silakan diproses tapi kami juga tidak tinggal diam. RI ini memberikan lampu hijau kepada YR (Yulis) untuk mengurus penerbitan akte kelahiran anak tersebut,” sebutnya. (sumber-Detik.com)