Pencuri rumah kosong di wilayah Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku BM (22) mengaku beraksi dengan memanfaatkan suara pesawat terbang agar aksinya mendobrak pintu rumah korban tidak terdengar. pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka melakukan pencurian di rumah warga di Kelurahan Kedaung Wetan, Senin (5/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sasaran tersangka adalah rumah kosong. Sejak pukul 07.15 WIB korban N (42) dan suaminya pergi meninggalkan rumah sakit dengan pintu dalam keadaan terkunci. Namun pukul 12.39 WIB korban kembali ke rumah dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” kata Zain, Minggu (18/9).
Setelah menemukan rumahnya dimasuki pencuri, korban langsung memeriksa lemari tidak biasa menyimpan harta berharga. Uang dan emas senilai Rp17 juta milik telah lenyap.
Korban pun melapor ke Polsek Neglasari. Berdasarkan hasil olah TKP, Analisis, dan tambahan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Menurut pengakuan dari tersangka sudah ditangkap ditangkap, sebagian uang dan emas hasil curan dibelikan sepeda motor Suzuki Crystal tahun 1992 yang kini telah bersama barang bukti lain, di antaranya gelang emas, sisa uang tunai senilai Rp10.800.000.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa lokasi TKP tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno Hatta. Suara pesawat saat akan mendarat di landasan pacu dimanfaatkan BM untuk mendobrak pintu rumah yang ditinggal kosong pemiliknya. Suara dari aksinya tertutupi suara pesawat.
“Berdasarkan keterangan tersangka, suara pesawat terbang pada saat proses pendaratan yang digunakan pelaku untuk menunjukkan suara pintu rumah target saat pelaku mendobrak pintu rumah dan menguras harta benda korbannya,” terang Putra.
Namun kemudian, saat korban dan tersangka dipertemukan ternyata saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama.
“Jadi, saat ini, keluarga tersangka dan korban telah menyelesaikan permasalahan ini melalui keadilan restoratif,” ucap Zain.
Zain pun menambahkan, korban berencana akan melaporkan. Namun demikian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu apakah tindak pidana yang telah terjadi memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perpol 8 tahun 2021 dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice. (sumber-Merdeka.com)