News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Pekerja DKI Bergaji Rp4,7 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Caranya!

Zai by Zai
19 September 2022
in News
0
Pekerja DKI Bergaji Rp4,7 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Caranya!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta yang upah minimum pekerja (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji
Hal tersebut dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menggelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir pekan lalu, seperti dikutip, Senin (19/9/2022).

“Misalnya, upah minimum temen-temen pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU,” kata Ida dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujarnya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Ida melanjutkan, bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Dia menambahkan, meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp 3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Sumber :CNBC Indonesia

Tags: BSUBSU cairBSU Pekerja
Previous Post

Pulang Kerja Lembur, Staf Tata Usaha SMP di Gunungkidul Dibacok Orang Tak Dikenal

Next Post

Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk Buat Dunia! Siapa Berani Baca?

Next Post
Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk Buat Dunia! Siapa Berani Baca?

Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk Buat Dunia! Siapa Berani Baca?

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?