Seorang remaja dibawah umur ditangkap karena nekat menjual narkotika jenis sabu, ganja, sampai dengan tembakau gorilla di jejaring Instagram. Ia langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Banten.
AKBP Meryadi selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten mengatakan bahwa penyidik berhasil menangkap anak usia 17 tahun yang nekat menjual narkotika disosial media Instagram.
“Penagkapan dilakukan pada Kamis, 15 September 2022 sekita pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur,”ujar AKBP Meryadi mengutip dari Suarasemaran.
Meryadi menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorilla di wilayah Cilegon.
Setelah mendapatkan laporan pihaknya segera melakukan penyidikan dan pengecekan lokasi untuk mendapatkan keakuratan laporan.
Ternyata laporan tersebut terbukti benar, petugas pun melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka pada Kamis (15/9) di kontrakannya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla yang tersangka akui sebagai miliknya,”terang Meryadi.
Polisi menemukan barang bukti berupa bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yang berupa gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian.
Ia juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dijualnya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian, ganja yang ia beli dari akun Instargam Hollychild.us. Sedangkan untuk tembakau gorilla ia beli dari Instargam Speedbunny.Id.
Ia menjual narkotika tersebut di Instagram dengan nama @papigeng, ia pun menawarkannya dengan membuat story tentang dagangannya. Ia akan menyuruh pemebeli untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu dan janjian untuk menyerahkan narkoba yang dibeli, dengan tempat yang sudah ditentukan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 17,30 gram, daun ganja dengan berat 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, dan tembakau gorilla seberat 39,41 gram.
Kemudian polisi turut menyita barang bukti untuk pembuatan seperti tembakau gorilla seberat 99,29 gram, gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Karena tersangka masih dibawah umur, penyidik memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.