Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Merkuling, Tungkal Ilir, kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat Jambi. Selain tersangka Nanda bersama kurir wanita Fadila, petugas juga mengamakan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan, kedua tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selamai ini. “Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung,”katanya sebagaimana melansir dari Sindonews, Selasa (20/9/2022).
Terungkapnya kasus ini, katanya berkat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi. Tim Berantas BNNP Jambi bergerak diperbatasan Jambi-Pekanbaru. Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu yang melintas dan berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Merlung. Saat digerebek, dua orang tersebut tidak berkutik.
Sedangkan seorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. “Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G,”ujarnya Wisnu.
Kepada petugas, Fadila mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba. “Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya,”imbuhnya.
Saat diperiksa, mereka juga dinyatakan positif saat uji lab. “Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi namun mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar. “Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggrebekan yang kini jadi DPO,”pungkas Wisnu.