Seorang Ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial DW (49) diamankan Polres Rohil. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Peristiwa bejat itu terjadi pada Jum’at 16 september 2022 di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (20/9/2022) membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Juliandi menerangkan, awalnya pelapor yang merupakan abang kandung korban berusia 31 tahun. Ia mendapat informasi dari saksi DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) dilihat di hp korban dengan pelaku.
Kemudian pelapor membawa pelaku yang merupakan ayah tiri ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
“Setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke Polres Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut,”kata Kasi Humas Polres Rohil ini.
Dan untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.