Tiga pelajar SMA di Sidoarjo ditahan polisi karena terbukti mengeroyok teman sekolah hingga tewas. Tidakan sadis ini dilakukan pelaku di lantai tigas asrama sekolah, tempat mereka tinggal.
Hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengeroyok korban di sebuah lorong asrama sekolah hingga membuat korban jatuh tersungkur. Setelah itu salah satu pelaku membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis. Namun, nyawa korban tak tertolong karena luka parah di kepala. Ketiga pelaku yakni MM, SJ dan MKM. Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai terangka dan ditahan.
Kronologi penganiayaan itu bermulai ketika 12 September lalu, korban MTF awsal Sulawesi dicurigai mencuri uang di asrama sekolah. Para pelaku kemudian mengajak korban ke lantai tiga untuk diintrogasi.
Namun, saat melewati lorong gedung terjadi perkelahian di antara korban dan para pelaku. Karena kalah jumlah, akhirnya pelaku tersungkur. Saat itu, kepala korban dibentur-benturkan ke lantai oleh salah satu pelaku.
Di hadapan polisi, MM mengaku mengeroyok korban karena jengkel. Alasannya, korban mencuri barang milik penghuni asrama lain dan tidak pernah mengaku.
“Ada saksi kalau dia mencuri, termasuk saya. Tapi dia tidak mengaku. Akhirnya kami interogasi dan terjadi perkelahian sampai dia jatuh. Setelah itu, teman saya membenturkan kepalanya ke lantai dan pingsan,”katanya mengutip dari iNews.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban dan para pelaku merupakan teman sekolah. Mereka tinggal di sebuah asrama di Sidoarjo. “Pengeroyokan ini bermula dari kehilangan suatu barang dan korban diduga sebagai pelakunya,”katanya.
Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancan penjara 15 tahun.